Hukum perikatan yang lahir dari perjanjian
I TINJAUAN UMUM A. Perjanjian sumber perikatan Perikatan 1. Perjanjian sumber perikatan Pembuatan UU pasal 1312 BW bersisikan apa itu perjanjian , tetapi tidak jelaskan apa itu perikatan . Sementara penggunaan kata perikatan sebagai terjemahan dari verbintenis belum merata. Perikatan digambarkan dalam pasal 1233 BW yang menimbulkan pengertian UNDANG UNDANG DAN PERJANJIAN ADALAH SUMBER PERIKATAN . Namun dalam perkembangannya pemikiran tersebut banyak dianggap keliru , kategori yang disebutkan dalam pasal 1233 “ undang undang dan perjanjian adalah dasar perikatan” kata “ undang undang “ di ganti dengan frasa hukum agar bermakna lebih luas . Perikatan sendiri dapat kita rumuskan sebagai hubungan hubungan hukum antara 2 pihak , dimana disatu pihak di satu pihak ada hak dan dilain pihak ada kewajiban . 2. Perikatan isi perjanjian Perjanjian menimbulkan dan berisi ketentuan hak dan kewajiban antara 2 pihak . bahwa antara perjnj