Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

Hukum perikatan yang lahir dari perjanjian

I TINJAUAN UMUM A.       Perjanjian sumber perikatan   Perikatan 1.        Perjanjian sumber perikatan Pembuatan UU pasal 1312 BW bersisikan apa itu perjanjian , tetapi tidak jelaskan apa itu perikatan . Sementara penggunaan kata perikatan sebagai terjemahan dari verbintenis belum   merata. Perikatan digambarkan dalam pasal 1233 BW    yang menimbulkan pengertian   UNDANG UNDANG DAN PERJANJIAN ADALAH SUMBER PERIKATAN .   Namun dalam perkembangannya   pemikiran tersebut banyak dianggap keliru ,   kategori yang disebutkan dalam pasal 1233   “ undang undang dan perjanjian adalah dasar perikatan”     kata “ undang undang “ di ganti dengan frasa hukum agar bermakna lebih luas . Perikatan sendiri dapat kita rumuskan sebagai hubungan hubungan   hukum antara 2 pihak , dimana disatu pihak di satu pihak ada hak dan dilain pihak ada kewajiban . 2.        Perikatan isi perjanjian   Perjanjian   menimbulkan dan berisi ketentuan hak dan kewajiban antara 2 pihak .   bahwa antara perjnj