Hukum perikatan yang lahir dari perjanjian


I
TINJAUAN UMUM
A.      Perjanjian sumber perikatan  Perikatan
1.       Perjanjian sumber perikatan
Pembuatan UU pasal 1312 BW bersisikan apa itu perjanjian , tetapi tidak jelaskan apa itu perikatan . Sementara penggunaan kata perikatan sebagai terjemahan dari verbintenis belum  merata. Perikatan digambarkan dalam pasal 1233 BW   yang menimbulkan pengertian  UNDANG UNDANG DAN PERJANJIAN ADALAH SUMBER PERIKATAN .  Namun dalam perkembangannya  pemikiran tersebut banyak dianggap keliru ,  kategori yang disebutkan dalam pasal 1233  “ undang undang dan perjanjian adalah dasar perikatan”   kata “ undang undang “ di ganti dengan frasa hukum agar bermakna lebih luas .
Perikatan sendiri dapat kita rumuskan sebagai hubungan hubungan  hukum antara 2 pihak , dimana disatu pihak di satu pihak ada hak dan dilain pihak ada kewajiban .
2.       Perikatan isi perjanjian 
Perjanjian  menimbulkan dan berisi ketentuan hak dan kewajiban antara 2 pihak .  bahwa antara perjnjian dengan perikatan sekalipun yang satu mempunyai hubungan hukum  erat dengan yang lain  dapat kita bedakan . Yang perlu diingat adalah perikatan suatu pengertian hukum  dan tidak ada wujudnya sedangkan yang nampak itu adalah perjanjian tertulis adalah perjanjiannya .

B.      Ketentuan umum sistem terbuka buku III
1.       Perjanjian dan tindakah hukum
a.       Perjanjian sebagai pristiwa hukum yang berupa tindakan hukum .
Kata “perbuatan” pada perumusan tentang “perjanjian”sebagai yang dimaksud dalam pasal 1313 lebih tepat kalau diganti dengan kata “perbuatan hukum tindakan hukum” mengingat bahwa dalam suatu perjanjian akibat hukum muncul memang dikendaki para pihak .
b.        Perjanjian sebagai tindakan hukum 2 belah pihak
Karna pernyataan dua belah pihak maka akibat hukum yang muncul pada tindakan tindakan hukum sebagai yang harus mereka lakukan , bahwa untuk adanya perjanjian harus adanya dua belah pihak yang saling berhadapan dan sama sama melakukan tindakan hukum . Perjanjian merupakan tindakan hukum dua belah pihk dan tindakan hukum dua pihak tidak lain merupakan perjanjian .
2.       Perumusan  tindakan hukum
Tindakan tindakan yang menimbulkan akibat hukum dan akibat hukum tersebut memang dikehendaki oleh mereka  yang melakukan tindakan hukum . Dapat dirumuskan berupa timbulnya, hapusnya , berpindahnya atau berubahnya hak hak yang dipunyai oleh sipelaku .

c.       Beberapa faktor penting dalam perikatan
1.       Janji dan perikatan  (janji menimbulkan perikatan )
2.       Perikatan hukum kekayaan ( hak kekayaan yang mempunyai nilai uang )



       II
PERJANJIAN MENURUT PASAL 1313 KUH PERDATA

1.       Manfaat perumusan pasal 1313
Kesimpulnnya  , terhadap perjanjian yang lain sekali pun kita diakui bahwa ia merupakan perjanjianjuga , karena didasarkan adanya kesepakatan  maka penerapannya tidak otomatis tetapi atas dasar analogi .
2.       Unsur perbuatan
Kaana kata “perbuatan “ dalam pasal 1313 BW  lebih tepat kalau digant dengan kata  “tindakan hukum atau perbuatan hukum”. Menunjukkan bahwa akibat hukum yang terjadi itu dikehendaki . 
3.       Unsur “mengikat diri terhadap satu orang atau lebih”
Dari kata tersebut akan terjadi penfsiran  di satu pihak ada kewajiban sdang di pihak lain ada hak . yang demikian hanya ccok untuk perjnajian sepihak . Agar meliputi perjanjian yang timbalbalik  , aka sebaiknya ditambah  “atau dimana kedua belah pihak saling mengikat diri”.

                                                                                                                                                                   

III
PEMBEDA / PEMBAGI PERJANJIAN

a.       Perjanjian atas beban dan perjanjian Cuma Cuma
Undang undang dalam pasal 1314 BW membedakan antara erjnjian beban dan perjanjian Cuma Cuma . Perjanjian Cuma Cuma ebagai berikut : “ suatau perjanjian dengancuma-Cuma adalah suatau persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikn suatu keuntungan kepada pihak yang lan tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri “ contohnay hibah , pinjaman pakai Cuma-Cuma , pinjam mengganti Cuma-Cuma , penitipan bang Cuma-Cuma .
Perjanjian atasn beban  adalah pesetujuan dimana ada  kontra prestasi pihak lain , dimana kontra prestasinya bkan semata mata merupakan pembatas atas prestasi yang satu atau hanya sekedr menerima kemali prestasinya sendiri .
b.      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pada satu pihak saja , sedangkan pihak yang lain hanya ada saja  .
Perjanjian timbal balik sering juga disebut dengan perjanjian bilateral ( disebut perjnajian dua pihak ) timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban kewajiban kepada kedua belah pihak dan hak serta kewajiban itu mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya .  dan hak serta kewajiban itu mempunyai hubungan satu dengan yang lain

c.       Perjanjian Timbal – Balik tak sempurna
Perjanjian demikian didasari perjanjian sepihak karena kewajiban pokok hanya ada pada salah satu pihak saja . Tetapi dalam hal-hal tertentu dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban pada pihak lain . misalnya perjnajian pemberian kuasa tanpa upah .
d.      Perjanjian konsensuil
Perjnajian  dimana adanya kata sepakat antara pihak saja , sudah cukup untuk timbulnya perjanjian yang bersangkutan .
e.       Perjanjian Riil
Perjnjan yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pkk perjanjian telah diserahkan .
Contohnya hutang piutang , penitipan barang . 
f.        Perjanjian formil
Di samping perjanjian konsensuil ada kalanya undang undang mensyartakan di samping sepakat , juga penuangan perjanjian dalam suatau bentuk atau disertai dengan formalitas tertentu .  contohnya perjanjian kawin .
  







BAB I
PENDAHULUAN


a.       Pengertian perikatan
Dalam sat erikatan terdapat satu hak dan kewajiban. Suatu persetujuan dapat menimbulkan satu atau beberapa perikatan tergantung jenis persetujuannya.

b.      Objek  Perikatan
Objek perikatan atau prestasi berupa memberikan sesuatu berbuat dan tidak berbuat dan tidak berbuat sesuatu . Objek perikatan harus memenui beberapa syarat antara lain
harus tertentu atau dapat ditemukan dan objek diperkenakan. 

c.       Subjek perikatan
Subjek perikatan yaitu kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas prestasi.

d.      Hak relatif  dan absolut
Hak perorangan adalah hak relatif yang artinya  hak yang hanya berlaku terhadap orang tertentu .   Hak absolut adalah suatu hak yang dinyatakan berlaku  bagi setiap orang .


BAB II
PERIKATAN PADA UMUMNYA

a.       Kenyataan kenyataan hukum
Kenyataan hukum adalah kenyataan yang  menimbulkn akibat hukum yaitu terjadinya perubahan , hapusnya dan timbulnya hak subjektif , baik dalam  hukum benda,  hukum kluarga , hukum perorangan atau hukum benda . kenyataan kenyataan hukum dibedakan dalam Perbuatan hukum Perbuatan dengan mana yang menimbulkan akibat hukum  ada beberapa antaranya adalah perbuatan perbuatan huum bersegi satu (pernyataan kehendak seorang saja) , perbuatan hukum segi dua atau jamak (disyaratkan kedua belah pihak), perbuatan  perbuatan yang bukan merupakan perbuatan hukum .

b.      Sumber sumber perikatan
Pasal pertama dari buku ke III undang undng menyebutkan tentang terjdinya perikatan dan mengemukakkan bahwa perikatan timbul dari persetujuan  atau undang undang . Dibedakannya sumber perikatan ke dalam persetujuan dan undang undang menimbulkan kritik dari beberapa pengarang antaranya :
1.       Dalam pasal 1233 BW dibedakan dari persetujuan padahal sebenarnya tidak perlu karna persetujuan akan menimbulkan perikatan karna ditentukan demikian oleh undang undang .
2.       Perikatan tidak pernah akan timbul hanya dengan undang undang saja
3.       Dalam membentuk sumber sumber  perikatan undnag undang tidak mencakup seluruh sumber perikatan .

c.       Memberi , berbuat dan tidak berbuat
Mengenai perikatan untuk tidak berbuat tidak menimulkan persoalan , karena prestasi debitur hanya berupa tidak melakukan sesuatu atau membiarkan orang lain berbuat sesuatu
Pada perikatan memberi , debitur selain mempunyai kewajiban pokok untuk memelihara barangnya ia berkewajiban pokok menyerahkan barangnya saat penyerahan.
Memberi adalah berbuat namun di bedakan lagi memberi adalah menyrahkan barang atau hak milik atau kenikmatan atas suatu benda .

d.      Kesalahan , Kesengajaan , dan Kelalaian
Kesalahan itu harus memenuhi syarat , perbuatan yang dilakukan harus dapat dihindari dan perbuata tersebut dapat dipersalahkan kepada si pembuat yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya .
Kesengajaan mempunyai pengertin perbuatan yang dilakukan dengan diketahui dan dikehendaki .
Dalam pelaksaan perikatan suatu perikatan seseorang juga bertanggung jawab untuk perbuatan  dari orang yang dibawah bertanggung jawab pasal 1319 BW . Diperkenakan untuk membuat persetujuan yang meniadakan tanggungjawab yang terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian dari orang yang dibawahnya .

e.       Ingkar janji (wanprestasi) dan penetapan lalai (ingebrjesteling)
Ingkar janji  yaitu tidak memenuhi prestasi sama sekali , terambat memenui prestasi , memenuhi prestasi secara tidak baik . ingkar janji mengaibatkan kerugian terhadap debitur karna sejak saat tersebut debitur berkewajiban menganti rugi timbul akibat ingkar janji  (pemenuhan perikatan , pemenuhan perikatan dengan gantirugi,gantirugi,pembatan persetujuan timbal balik , pembatan dengan gantirugi )
Kelalaian harus dihubungkan dengan 3 bentuk ingkar janjii yaitu tidak memenuhi prestasi sama sekali , jika pestasi debitur yang berupa memberi atau berbuat , terlambat memenuhi prestasi , pemenuhan prestasi tidak baik .

f.        Ganti kerugian dalam ingkar janji
Pasal 1243 BW dan seterusnya mengatur tentang ganti kerugian yang dapat dituntut yang prinsipil mengenai  ganti rugi yang dituntut kreditur dalam hal tidak terpenuhinya perikatan .
Besarnya ganti rugi berupa pengganti dari pada prestasi , akan tetapi juga berdiri sendiri di samping prestasi  . Selain besar ganti rugi sudah ditentukan oleh para pihak dalam persetujuan pasal 1249 atau jika undang undang secara tegas menentukan lain 1250 , maka besaran gantikerugain harus ditentukan sedemikian rupa sehingga keadaan harta kekayaan kreditur adlah sama seperti jika debitur memenuhi kewajibannya .
Menurut pasal 1246 BW , ganti rugi ada 2 faktor yaitu kerugian terhadap nyata yang nyata di derita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh.




BAB III
PERIKATAN TERJADI KAREA PERSETUJUAN

a.       Bagian unsur persetujuan
Bagian bagian persetujuan yang tanpa itu persetujuan tidak memungkinkan ada . Harga adalah essentalia bagi persetujuan jual beli .
Naturalia bagian yang oleh undang undang ditentukan sebagai peraturan yang bersifat mengatur
Accdentalia bagian yang oleh para pihak ditambah dalam persetujuan diana undang undang tidak mengaturnya , misalnya jual bli rumah serat alat rumah tangga

b.      Berlakunya persetujuan
Pada azasnya hanya mengikat pihak pihak yang membuat persetujuan saja , akan tetapi ternyata terhadap azas tersebut undang undang mengadakan pengucualian yang tersebut dalam pasal 1317 BW  yaitu mengenai janji bagi pihak ketiga .
Persetujuan semacam itu dalam perakteknya seringkali kita jumpai dalam penanggulanan , asuransi kredit dan  persetujuan pembelian garansi . Jika seseorang memint perjnjian sesuatu hal maka itu diangga juga untuk ahli warisnya dan orang yang memperolah haknya

c.       Janji bagi kepentingan pihak ke tiga .
Menurut pasal 1340 ayat 2 persetujuan tidak boleh merugikan maupun menguntungkan pihak ke 3 kecuali mengenai apa yang telah di atur di dalam pask 1317 BW .
Janji bagi kepentingan pihak ketiga adalah janji yang oleh para phak dituangkan dalam suatu persetujuan . Dimana  ditentukan bahwa para pihak ketiga mendapatkan hak atas suatu prestasi .

d.      Timbulnya hak bagi pihak ketiga
Terdapat teori  salah  satunya teori penawaran yang dalam teorinya menjelaskan pihak ketga dianggap sebagai suatu penawaran dari seseorang yang dijanjikan suatu penawaran dari seserang yang menjanjikan sesuatu untuk keprntingan pihak ketiga . Selama pihak ketiga  belum menyatakan menerima penawaran tersebut , penawaran tersebut  masih dapat dicabut kembali .

e.       Akibat akibat persetujuan
Dimana setiap pihak atau salah satu pihak menimbulkan kewajiban yang berkeanjutan . Pasal 1338 BW  ayat 3 mengatur bahwa persetujuan persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik adapun yang dimkasud adlah menjelaskan persetujuan menurut kepatutan dan keadilan .

f.        Pembatalan persetujuan timbal balik
pasal 1266 menjelaskan 3 syarat untuk terlaksanakan pematan persettujuan yaitu :
1.       Harus ada persetujuan timbal balk
2.       Harus ada ingkar janji
3.       Putusan hakim



g.        Hapusnya persetujuan
Hapusnya persetujuan benar benar dibedakan dari hapusnya perikatan . karan perikatan dapat dihapus sedangakan persetujuan sumber yang masih tetap ada  misalnya persettujuan jual beli dengan di bayar perikatan tentang jual beli di hapus sedangakn persetujuannya belum , karna perikatan tentang pemberian baang sudang dilakukan .
Pesetujuan dapat di hapus karena :
1.       Ditentukan di dalam peretujuan oleh para pihak
2.       Undang undang enentukan batas berlakunya
3.       Para pihak atau undang undang dapat menentukan dengan  terjadinya peristiwa tertentu  , maka persetujuan dihapus .
4.       Pernyataan penghentian persetujuan
5.       Persetujuan dihapus karna putusan hakim
6.       Ujian persetujuan tela tercapai
7.       Dengan persetujuan para pihak






BAB IV
PERIKATAN YANG TERJADI KARENA UNDANG UNDANG

Perikatan timbul ari undang undang terdapat didalam berbagai peraturan undang undang , baik BW maupun undang undang lain . ketentuan umum berada dalam pasal 1352 dan 1353 BW . Bukan merupakan ketentuan umum periktan yang terjadi karena undang undang  ada 3 sumber hukum perikatan
 Pasal 1352 BW  menentukan bahwa perikatan yang dilahirkan demi undang undang timbul ari undangundang sebagai akibat dari perbutan orang . Perikan yang timbul akibat manusia menurut hukum adalah perwakilan sukarela dan pembayaran yang tidak tertuang dan yang timbul dari undang undang   karan perbutan manusia yang meawan hukum .
Perikatan alam pasal 1369 ayat 2 berisikan perikatan alam sukarela terpenuhi tak dapat dituntut di pengembaliannya . Merupakan satu satunya pasal mengenai perikatan alam pasal tersebut tidak menerangkan apakah yang di atikan perikatan alam tetapi hanya menjelaskan akibatnya saja . , amun debitur tidak dapat dituntut untuk memenuhi prestasinya sengan inovasi perikatan alam dapat dijadikan perikata sipil , kecuali jika ditentukan lain oleh undang undang .








BAB V
HAPUSNYA PERIKATAN


Bab IV  Buku  III BW . mengatur tentang hapusnya perikatan baik yang timbul dari persetujuan maupun dri undang undang  ada 10 cara penghapusan yang di atau di  dalam bab IV :
11.       Pembayaran  adalah pelunasan perikatan
22.       Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan
33.       Pembaharuan hutang
44.       Perjumpaan hutang
55.       Penvampuran hutang
66.       Pembebasan hutang
77.       Musnahnya baang terutang
88.       Kebatalan dan pembatalan perkatan perikatan
99.       Syarat yang membatalkan
110.   Kadaluarsa


Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah renang gaya dada

laporan uji makanan