Hukum perikatan yang lahir dari perjanjian
I
TINJAUAN UMUM
A.
Perjanjian
sumber perikatan Perikatan
1. Perjanjian
sumber perikatan
Pembuatan UU pasal 1312 BW bersisikan apa itu perjanjian , tetapi tidak
jelaskan apa itu perikatan . Sementara penggunaan kata perikatan sebagai
terjemahan dari verbintenis belum merata.
Perikatan digambarkan dalam pasal 1233 BW
yang menimbulkan pengertian UNDANG
UNDANG DAN PERJANJIAN ADALAH SUMBER PERIKATAN .
Namun dalam perkembangannya pemikiran tersebut banyak dianggap keliru
, kategori yang disebutkan dalam pasal
1233 “ undang undang dan perjanjian
adalah dasar perikatan” kata “ undang undang “ di ganti dengan frasa
hukum agar bermakna lebih luas .
Perikatan sendiri dapat kita rumuskan sebagai hubungan hubungan hukum antara 2 pihak , dimana disatu pihak di
satu pihak ada hak dan dilain pihak ada kewajiban .
2. Perikatan
isi perjanjian
Perjanjian menimbulkan dan berisi
ketentuan hak dan kewajiban antara 2 pihak .
bahwa antara perjnjian dengan perikatan sekalipun yang satu mempunyai
hubungan hukum erat dengan yang
lain dapat kita bedakan . Yang perlu
diingat adalah perikatan suatu pengertian hukum
dan tidak ada wujudnya sedangkan yang nampak itu adalah perjanjian tertulis
adalah perjanjiannya .
B.
Ketentuan
umum sistem terbuka buku III
1. Perjanjian
dan tindakah hukum
a. Perjanjian
sebagai pristiwa hukum yang berupa tindakan hukum .
Kata “perbuatan” pada perumusan tentang “perjanjian”sebagai yang dimaksud
dalam pasal 1313 lebih tepat kalau diganti dengan kata “perbuatan hukum tindakan
hukum” mengingat bahwa dalam suatu perjanjian akibat hukum muncul memang
dikendaki para pihak .
b. Perjanjian sebagai tindakan hukum 2 belah
pihak
Karna pernyataan dua belah pihak maka akibat hukum yang muncul pada
tindakan tindakan hukum sebagai yang harus mereka lakukan , bahwa untuk adanya perjanjian
harus adanya dua belah pihak yang saling berhadapan dan sama sama melakukan
tindakan hukum . Perjanjian merupakan tindakan hukum dua belah pihk dan tindakan
hukum dua pihak tidak lain merupakan perjanjian .
2. Perumusan
tindakan hukum
Tindakan
tindakan yang menimbulkan akibat hukum dan akibat hukum tersebut memang
dikehendaki oleh mereka yang melakukan
tindakan hukum . Dapat dirumuskan berupa timbulnya, hapusnya , berpindahnya
atau berubahnya hak hak yang dipunyai oleh sipelaku .
c.
Beberapa
faktor penting dalam perikatan
1. Janji
dan perikatan (janji menimbulkan
perikatan )
2. Perikatan
hukum kekayaan ( hak kekayaan yang mempunyai nilai uang )
II
PERJANJIAN MENURUT PASAL 1313 KUH
PERDATA
1.
Manfaat
perumusan pasal 1313
Kesimpulnnya , terhadap perjanjian yang lain sekali pun
kita diakui bahwa ia merupakan perjanjianjuga , karena didasarkan adanya kesepakatan maka penerapannya tidak otomatis tetapi atas
dasar analogi .
2.
Unsur
perbuatan
Kaana kata “perbuatan “ dalam pasal 1313 BW lebih tepat kalau digant dengan kata “tindakan hukum atau perbuatan hukum”. Menunjukkan
bahwa akibat hukum yang terjadi itu dikehendaki .
3.
Unsur
“mengikat diri terhadap satu orang atau lebih”
Dari kata tersebut akan terjadi
penfsiran di satu pihak ada kewajiban
sdang di pihak lain ada hak . yang demikian hanya ccok untuk perjnajian sepihak
. Agar meliputi perjanjian yang timbalbalik
, aka sebaiknya ditambah “atau
dimana kedua belah pihak saling mengikat diri”.
III
PEMBEDA / PEMBAGI PERJANJIAN
a.
Perjanjian
atas beban dan perjanjian Cuma Cuma
Undang undang dalam pasal 1314 BW membedakan
antara erjnjian beban dan perjanjian Cuma Cuma . Perjanjian Cuma Cuma ebagai
berikut : “ suatau perjanjian dengancuma-Cuma adalah suatau persetujuan dengan
mana pihak yang satu memberikn suatu keuntungan kepada pihak yang lan tanpa
menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri “ contohnay hibah , pinjaman pakai Cuma-Cuma
, pinjam mengganti Cuma-Cuma , penitipan bang Cuma-Cuma .
Perjanjian atasn beban adalah pesetujuan dimana ada kontra prestasi pihak lain , dimana kontra
prestasinya bkan semata mata merupakan pembatas atas prestasi yang satu atau
hanya sekedr menerima kemali prestasinya sendiri .
b.
Perjanjian
sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang
menimbulkan kewajiban pada satu pihak saja , sedangkan pihak yang lain hanya ada
saja .
Perjanjian timbal balik sering juga disebut
dengan perjanjian bilateral ( disebut perjnajian dua pihak ) timbal balik
adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban kewajiban kepada kedua belah pihak
dan hak serta kewajiban itu mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya . dan hak serta kewajiban itu mempunyai hubungan
satu dengan yang lain
c.
Perjanjian
Timbal – Balik tak sempurna
Perjanjian demikian didasari perjanjian
sepihak karena kewajiban pokok hanya ada pada salah satu pihak saja . Tetapi
dalam hal-hal tertentu dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban pada pihak lain .
misalnya perjnajian pemberian kuasa tanpa upah .
d.
Perjanjian
konsensuil
Perjnajian dimana adanya kata sepakat antara pihak saja ,
sudah cukup untuk timbulnya perjanjian yang bersangkutan .
e.
Perjanjian
Riil
Perjnjan yang baru terjadi kalau barang
yang menjadi pkk perjanjian telah diserahkan .
Contohnya hutang piutang , penitipan barang
.
f.
Perjanjian formil
Di samping perjanjian konsensuil ada
kalanya undang undang mensyartakan di samping sepakat , juga penuangan
perjanjian dalam suatau bentuk atau disertai dengan formalitas tertentu . contohnya perjanjian kawin .
BAB I
PENDAHULUAN
a.
Pengertian
perikatan
Dalam sat erikatan terdapat satu hak dan kewajiban. Suatu persetujuan
dapat menimbulkan satu atau beberapa perikatan tergantung jenis persetujuannya.
b.
Objek
Perikatan
Objek perikatan atau prestasi berupa memberikan sesuatu berbuat dan tidak
berbuat dan tidak berbuat sesuatu . Objek perikatan harus memenui beberapa
syarat antara lain
harus tertentu atau dapat ditemukan dan objek diperkenakan.
c.
Subjek
perikatan
Subjek perikatan yaitu kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban
atas prestasi.
d.
Hak relatif
dan absolut
Hak perorangan adalah hak relatif yang artinya hak yang hanya berlaku terhadap orang
tertentu . Hak absolut adalah suatu hak yang dinyatakan
berlaku bagi setiap orang .
BAB
II
PERIKATAN
PADA UMUMNYA
a.
Kenyataan
kenyataan hukum
Kenyataan hukum adalah kenyataan yang menimbulkn akibat hukum yaitu terjadinya perubahan
, hapusnya dan timbulnya hak subjektif , baik dalam hukum benda, hukum kluarga , hukum perorangan atau hukum
benda . kenyataan kenyataan hukum dibedakan dalam Perbuatan hukum Perbuatan dengan
mana yang menimbulkan akibat hukum ada
beberapa antaranya adalah perbuatan perbuatan huum bersegi satu (pernyataan
kehendak seorang saja) , perbuatan hukum segi dua atau jamak (disyaratkan kedua
belah pihak), perbuatan perbuatan yang
bukan merupakan perbuatan hukum .
b.
Sumber
sumber perikatan
Pasal pertama dari buku ke III undang undng menyebutkan tentang terjdinya
perikatan dan mengemukakkan bahwa perikatan timbul dari persetujuan atau undang undang . Dibedakannya sumber
perikatan ke dalam persetujuan dan undang undang menimbulkan kritik dari
beberapa pengarang antaranya :
1. Dalam
pasal 1233 BW dibedakan dari persetujuan padahal sebenarnya tidak perlu karna
persetujuan akan menimbulkan perikatan karna ditentukan demikian oleh undang
undang .
2. Perikatan
tidak pernah akan timbul hanya dengan undang undang saja
3. Dalam
membentuk sumber sumber perikatan undnag
undang tidak mencakup seluruh sumber perikatan .
c.
Memberi
, berbuat dan tidak berbuat
Mengenai perikatan untuk tidak berbuat tidak menimulkan persoalan ,
karena prestasi debitur hanya berupa tidak melakukan sesuatu atau membiarkan
orang lain berbuat sesuatu
Pada perikatan memberi , debitur selain mempunyai kewajiban pokok untuk
memelihara barangnya ia berkewajiban pokok menyerahkan barangnya saat
penyerahan.
Memberi adalah berbuat namun di bedakan lagi memberi adalah menyrahkan
barang atau hak milik atau kenikmatan atas suatu benda .
d.
Kesalahan
, Kesengajaan , dan Kelalaian
Kesalahan itu harus memenuhi syarat , perbuatan yang dilakukan harus
dapat dihindari dan perbuata tersebut dapat dipersalahkan kepada si pembuat
yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya .
Kesengajaan mempunyai pengertin perbuatan yang dilakukan dengan diketahui
dan dikehendaki .
Dalam pelaksaan perikatan suatu perikatan seseorang juga bertanggung
jawab untuk perbuatan dari orang yang
dibawah bertanggung jawab pasal 1319 BW . Diperkenakan untuk membuat
persetujuan yang meniadakan tanggungjawab yang terjadi akibat kesengajaan atau
kelalaian dari orang yang dibawahnya .
e.
Ingkar
janji (wanprestasi) dan penetapan lalai (ingebrjesteling)
Ingkar janji yaitu tidak memenuhi
prestasi sama sekali , terambat memenui prestasi , memenuhi prestasi secara
tidak baik . ingkar janji mengaibatkan kerugian terhadap debitur karna sejak
saat tersebut debitur berkewajiban menganti rugi timbul akibat ingkar janji (pemenuhan perikatan , pemenuhan perikatan
dengan gantirugi,gantirugi,pembatan persetujuan timbal balik , pembatan dengan
gantirugi )
Kelalaian harus dihubungkan dengan 3 bentuk ingkar janjii yaitu tidak
memenuhi prestasi sama sekali , jika pestasi debitur yang berupa memberi atau
berbuat , terlambat memenuhi prestasi , pemenuhan prestasi tidak baik .
f.
Ganti
kerugian dalam ingkar janji
Pasal 1243 BW dan seterusnya mengatur tentang ganti kerugian yang dapat
dituntut yang prinsipil mengenai ganti
rugi yang dituntut kreditur dalam hal tidak terpenuhinya perikatan .
Besarnya ganti rugi berupa pengganti dari pada prestasi , akan tetapi juga
berdiri sendiri di samping prestasi . Selain
besar ganti rugi sudah ditentukan oleh para pihak dalam persetujuan pasal 1249
atau jika undang undang secara tegas menentukan lain 1250 , maka besaran
gantikerugain harus ditentukan sedemikian rupa sehingga keadaan harta kekayaan
kreditur adlah sama seperti jika debitur memenuhi kewajibannya .
Menurut pasal 1246 BW , ganti rugi ada 2 faktor yaitu kerugian terhadap
nyata yang nyata di derita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh.
BAB
III
PERIKATAN
TERJADI KAREA PERSETUJUAN
a.
Bagian
unsur persetujuan
Bagian bagian persetujuan yang tanpa itu persetujuan tidak memungkinkan
ada . Harga adalah essentalia bagi persetujuan jual beli .
Naturalia bagian yang oleh undang undang ditentukan sebagai peraturan
yang bersifat mengatur
Accdentalia bagian yang oleh para pihak ditambah dalam persetujuan diana undang
undang tidak mengaturnya , misalnya jual bli rumah serat alat rumah tangga
b.
Berlakunya
persetujuan
Pada azasnya hanya mengikat pihak pihak yang membuat persetujuan saja ,
akan tetapi ternyata terhadap azas tersebut undang undang mengadakan pengucualian
yang tersebut dalam pasal 1317 BW yaitu
mengenai janji bagi pihak ketiga .
Persetujuan semacam itu dalam perakteknya seringkali kita jumpai dalam
penanggulanan , asuransi kredit dan
persetujuan pembelian garansi . Jika seseorang memint perjnjian sesuatu
hal maka itu diangga juga untuk ahli warisnya dan orang yang memperolah haknya
c.
Janji
bagi kepentingan pihak ke tiga .
Menurut pasal 1340 ayat 2 persetujuan tidak boleh merugikan maupun
menguntungkan pihak ke 3 kecuali mengenai apa yang telah di atur di dalam pask
1317 BW .
Janji bagi kepentingan pihak ketiga adalah janji yang oleh para phak
dituangkan dalam suatu persetujuan . Dimana
ditentukan bahwa para pihak ketiga mendapatkan hak atas suatu prestasi .
d.
Timbulnya
hak bagi pihak ketiga
Terdapat teori salah satunya teori penawaran yang dalam teorinya
menjelaskan pihak ketga dianggap sebagai suatu penawaran dari seseorang yang
dijanjikan suatu penawaran dari seserang yang menjanjikan sesuatu untuk
keprntingan pihak ketiga . Selama pihak ketiga
belum menyatakan menerima penawaran tersebut , penawaran tersebut masih dapat dicabut kembali .
e.
Akibat
akibat persetujuan
Dimana setiap pihak atau salah satu pihak menimbulkan kewajiban yang
berkeanjutan . Pasal 1338 BW ayat 3
mengatur bahwa persetujuan persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik
adapun yang dimkasud adlah menjelaskan persetujuan menurut kepatutan dan
keadilan .
f.
Pembatalan
persetujuan timbal balik
pasal 1266 menjelaskan 3 syarat untuk terlaksanakan pematan persettujuan
yaitu :
1. Harus
ada persetujuan timbal balk
2. Harus
ada ingkar janji
3. Putusan
hakim
g.
Hapusnya persetujuan
Hapusnya persetujuan benar benar dibedakan dari hapusnya perikatan .
karan perikatan dapat dihapus sedangakan persetujuan sumber yang masih tetap
ada misalnya persettujuan jual beli
dengan di bayar perikatan tentang jual beli di hapus sedangakn persetujuannya
belum , karna perikatan tentang pemberian baang sudang dilakukan .
Pesetujuan dapat di hapus karena :
1. Ditentukan
di dalam peretujuan oleh para pihak
2. Undang
undang enentukan batas berlakunya
3. Para
pihak atau undang undang dapat menentukan dengan terjadinya peristiwa tertentu , maka persetujuan dihapus .
4. Pernyataan
penghentian persetujuan
5. Persetujuan
dihapus karna putusan hakim
6. Ujian
persetujuan tela tercapai
7. Dengan
persetujuan para pihak
BAB
IV
PERIKATAN
YANG TERJADI KARENA UNDANG UNDANG
Perikatan
timbul ari undang undang terdapat didalam berbagai peraturan undang undang ,
baik BW maupun undang undang lain . ketentuan umum berada dalam pasal 1352 dan
1353 BW . Bukan merupakan ketentuan umum periktan yang terjadi karena undang
undang ada 3 sumber hukum perikatan
Pasal 1352 BW
menentukan bahwa perikatan yang dilahirkan demi undang undang timbul ari
undangundang sebagai akibat dari perbutan orang . Perikan yang timbul akibat
manusia menurut hukum adalah perwakilan sukarela dan pembayaran yang tidak
tertuang dan yang timbul dari undang undang
karan perbutan manusia yang meawan hukum .
Perikatan
alam pasal 1369 ayat 2 berisikan perikatan alam sukarela terpenuhi tak dapat
dituntut di pengembaliannya . Merupakan satu satunya pasal mengenai perikatan
alam pasal tersebut tidak menerangkan apakah yang di atikan perikatan alam tetapi
hanya menjelaskan akibatnya saja . , amun debitur tidak dapat dituntut untuk
memenuhi prestasinya sengan inovasi perikatan alam dapat dijadikan perikata
sipil , kecuali jika ditentukan lain oleh undang undang .
BAB V
HAPUSNYA PERIKATAN
Bab
IV Buku
III BW . mengatur tentang hapusnya perikatan baik yang timbul dari
persetujuan maupun dri undang undang ada
10 cara penghapusan yang di atau di dalam
bab IV :
11. Pembayaran
adalah pelunasan perikatan
22. Penawaran
pembayaran diikuti dengan penitipan
33. Pembaharuan
hutang
44. Perjumpaan
hutang
55. Penvampuran
hutang
66. Pembebasan
hutang
77. Musnahnya
baang terutang
88. Kebatalan
dan pembatalan perkatan perikatan
99. Syarat
yang membatalkan
110. Kadaluarsa
Komentar
Posting Komentar