makalah mengapa HTI di bubarkan



jadi ini itu tugas mata kuliah study kepemimpinan islam , bagi kalian yang sibuk mikirin tugas yang nggak kelar2 , soalnya tiap dosen kan mesti tuh ngasih tugas yang  kadang nggak kira2 . jdi aku mau bantu kalian buat nyeselesein tugas . ini makalah pertama yang aku bikin di semester 1  . ya walaupun emang ini juga cpas dri blog blog lain sih . kalian bisa liat di daftar pustaka




















MAKALAH
MENGAPA HTI DI BUBAKAN?






DOSEN PEMBIMBING
Drs. H. Darwin Harsono M,Hum.



DI SUSUN OLEH
Farda Rahmawati (17410317)




UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
ILMU HUKUM
2017/2018





KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas semua limpahan rahmat dan karunianya sehingga makalah  “MENGAPA HTI( HIZBUT TAHRIR INDONESIA) DIBUBARKAN”  sanggup tersusun hingga selesai. Tidak lupa saya mengucapkan begitu banyak terimakasih atas uluran tangan dan bantuan berasal dari pihak yang telah bersedia berkontribusi bersama dengan mengimbuhkan sumbangan baik anggapan maupun materi yang telah mereka kontribusikan.
Dan saya berharap semoga makalah ini mampu menambah pengalaman serta ilmu bagi para pembaca. Sehingga untuk ke depannya sanggup memperbaiki bentuk maupun tingkatkan isikan makalah sehingga menjadi makalah yang miliki wawasan yang luas dan lebih baik lagi.
Karena keterbatasan ilmu maupun pengalaman saya, saya  percaya tetap banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat berharap saran dan kritik yang membangun berasal dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.








Yogyakarta , 9 september 2017


Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah..........................................................................1
B.    Rumusan Masalah....................................................................................1
C.    Tujuan Penulisan......................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A.   Latar belakang didirikannya HTI...........................................................2
B.    Apa itu HTI............................................................................................2
C.    Tujuan didirikannya HTI........................................................................3
D.   Alasan HTI dibubarkan..........................................................................4

BAB III PENUTUP
A.   .KESIMPULAN..................................................................................5
B.    SARAN...............................................................................................5
DAFTAR PUSTAKA







BAB 1
PENDAHULUAN

Banyak terjadi permasalahan di kalangan masyarakat dan para pelajar hanya karena perbedaan golongan atau organisasi. Yang padahal awalmula didirikan organisasi tersebut untuk menjawab masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Tetapi setelah itu menjadi sebuah pembatas antara masyarakat yang mempunyai faham yang berbeda.
Dilihat seeperti keadaan masyarakat dan kaum pelajar terkotak-kotakkan oleh organaisasi yang seharusnya menjadi solusi dari masalah sosial yang ada. Bukan untuk menjadi egois yang mementingkan bagaimana golongannya bisa menjadi pemguasa.
Seperti Hizbut Tahrir didirikan sebagai harokah Islam yang bertujuan mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada hukum-hukum Allah SWT yakni hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak Islami/kufur agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara barat. Hizbut Tahrir juga bertujuan untuk membangun kembali pemerintahan Islam warisan Rosulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin yakni Khilafah Islamiyahdi dunia, Walaupun  pada dasarnya organisasi-organisasi ini didirikan dengan tujuan yang baik, Cuma beda pemahaman dalam mengkaji yang sunah saja. Ini sudah menjadi alat perang masing-masing organ.
 Akan tetapi HTI dinilai tidak berperan dalam pembangunan Indonesia, kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta aktivitasnya banyak yang berbenturan dengan masyarakat, sehingga membahayakan keutuhan NKRI.





B.    RUMUSAN MASALAH

1.     Latar belakang didirikannya HTI?
2.     Apa itu HTI?
3.     Kenapa HTI di bubarkan?


  


  C.TUJUAN PENULISAN

Berdasarkan rumusan masalah yang ada maka tujuan penulisan adalah:
1.     Mengatahui latar belakang di dirikannya HTI
2.     .Mengatahui apa itu HTI
3.     .Mengetahu apa alasan HTI  di bubakan


















BAB II
PEMBAHASAN

A.LATAR BELAKANG DIDIRIKANNYA HTI
Hizbut Tahrir didirikan sebagai harokah Islam yang bertujuan mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada hukum-hukum Allah SWT yakni hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak Islami/kufur agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara barat. Hizbut Tahrir juga bertujuan untuk membangun kembali pemerintahan Islam warisan Rosulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin yakni Khilafah Islamiyahdi dunia, sehingga hukum Islam dapat diberlakukan kembali.[16]



B.APA ITU HTI
Apa itu hizbut tahrir indonesia ? Hizbut Tahrir adalah organisasi politik Islam global yang didirikan pada 1953 di bawah pimpinan pendirinya, Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani. Beliau adalah seorang ulama, pemikir, politisi ulung, dan hakim Pengadilan Banding di al-Quds.
Gerakan ini dipelopori oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir dan pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina.

Hizbut Tahrir beraktivitas di seluruh lapisan masyarakat di dunia Islam, dengan mengajak kaum muslim untuk melanjutkan kehidupan Islam di bawah naungan Negara Khilafah Islam. Juga untuk memperkuat komunitas muslim yang hidup secara Islami, dengan terikat pada hukum-hukum Islam dan menciptakan identitas Islam yang kuat.




C.   TUJUAN DIDIRIKANNYA HTI

Tujuan dari Hizbut Tahrir adalah mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada hukum-hukum Allah SWT yakni hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak Islami agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara Barat.
Melangsungkan kembali kehidupan Islam;  mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi pada masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam








D.ALASAN HTI DIBUBARKAN

Menurut uu
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebenarnya sudah menjelaskan secara rinci mekanisme dan syarat pembentukan maupun pembubaran ormas.
apabila suatu ormas dinilai melanggar persyaratan pendirian yang diatur, maka pemerintah dapat menggunakan mekanisme selanjutnya yang tertuang dalam undang-undang.
Misalnya, apabila HTI dinilai bertentangan dengan Pancasila, maka pemerintah dalam melakukan beberapa tahapan tindakan yang diatur dalam Pasal 68 hingga Pasal 72 UU Ormas.
Sebagai contoh,  pemerintah bisa mengeluarkan peringatan tertulis secara berjenjang. Apabila pelanggaran ormas tetap terjadi, maka pemerintah bisa melakukan pembekuan sementara terhadap badan hukum ormas.
Setelah itu, dalam langkah selanjutnya pemerintah dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Menurut Yandri, apabila putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah melalui menteri terkait dapat mengeluarkan pengumuman pembubaran ormas.
"Makanya Undang-Undang Ormas lahir agar jangan sampai pemerintah dianggap represif, seenak saja membubarkan perkumpulan yang dibuat anak bangsa ini. Tetapi juga ormas tidak boleh menyimpang dari dasar negara,"

Menurut koordinator Bidang Politik
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan, membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan tanpa alasan. Pembubaran didasari oleh ideologi khilafah yang didakwahkan HTI, mengancam kedaulatan politik negara yang berbentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). 

Ideologi khilafah yang disuarakan HTI, menurut Wiranto, bersifat transnasional. Artinya, ideologi ini meniadakan konsep nation state. "Untuk mendirikan negara Islam dalam konteks luas sehingga negara dan bangsa jadi absurd," kata Wiranto dalam keterangan pers di kantornya, Jumat, 12 Mei 2017. "Termasuk Indonesia yang berbasis Pancasila dan UUD 1945."
Wiranto mengatakan, pembubaran HTI telah melalui proses panjang, lewat pengamatan dan mempelajari nilai yang dianut ormas tersebut. Meski tak mengingkari HTI sebagai organisasi dakwah, Wiranto beranggapan tindakan dan dakwah mereka mengancam kedaulatan negara. "Dakwah yang disampaikan masuk wilayah politik," kata Wiranto. 

Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengutarakan tujuan Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Berdaulat itu termasuk kedaulatan dalam politik. "Kalau dalam politik tidak bisa berdaulat, bagaimana kita bisa bersatu?"
Wiranto mengatakan, keberadaan HTI dirasa semakin meresahkan. Pasalnya dari laporan kepolisian banyak penolakan di berbagai daerah, bahkan memicu konflik horizontal antara masyarakat yang pro dan kontra. "Kalau dibiarkan akan meluas lagi," kata dia.

Wiranto menganggap tidak akan ada kompromi terhadap organisasi manapun yang mengancam eksistensi Indonesia, termasuk 
HTI. "Kewajiban kita yang lahir di Indonesia mempertahankan warisan ini, warisan keberadaan NKRI," kata dia. 

















BAB III
PENUTUP


A.KESIMPULAN

HTI dinilai tidak berperan dalam pembangunan Indonesia, kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta aktivitasnya banyak yang berbenturan dengan masyarakat, sehingga membahayakan keutuhan NKRI.

B.SARAN

Dalam penulisan makalah ini ,saya mendapat pengetahuan tentang ormas HTI . Mohon maaf jika di dalam makalah yang saya buat masih banyak terdapat kesalahan . Dan saya meminta saran dan krtik agar dapat membuat makalah yang lebih baik lagi .















DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Hizbut_Tahrir
https://kumparan.com/salmah-muslimah/sejarah-hizbut-tahrir-di-indonesia
https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874762/mengapa-hti-harus-dibubarkan-wiranto-paparkan-detail-alasannya
https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874762/mengapa-hti-harus-dibubarkan-wiranto-paparkan-detail-alasannya
kompas.com










Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah renang gaya dada

Hukum perikatan yang lahir dari perjanjian

laporan uji makanan